Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN SOE Nomor -37/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 26 Maret 2014 — -YESAYA RATULOLO
346
  • Menyatakan Terdakwa YESAYA RATULOLO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ;--------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YESAYA RATULOLO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;--3.
    -YESAYA RATULOLO
    PUTUSANNOMOR : 37/PID.B/2014/PN.SOEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Soe yang mengadili perkaraperkarapidana yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkanterdakwa :Nama lengkapTempat lahirputusan sebagai berikut dalam perkara: YESAYA RATULOLO: LelobatanUmur/tanggal lahir : 43 tahun/12 Oktober 1970Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Lakilaki: INdoneSia: RT. 006, RW. 003, Desa Netpala, KecamatanMollo Utara, Kabupaten Timor Tengah
    Menyatakan bahwa terdakwa YESAYA RATULOLO terbuktisecara sah dan benar melakukan tindak pidana Tanpamendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengantidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatanaadanya suatu syarat atau dipernuhinya suatu tata cara.Sesuai dengan Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 303 ayat (1)ke 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHPidana ;2.
    Ratulolo jugaikut perjudian kupon putih karena disetorkan uang danrekapan di Yesaya Ratulolo;Bahwa caranya pasang sio dan angka yaitu 2 angka, 3angka dan 4Bahwa Setelah saksi teliti Lukas Bengu dan Dina Djaraberitahu bahwa yang ikut perjudian kupon putih yaituYesaya Ratulolo dan saat itu juga saksi datangi rumahYesaya Ratulolo, sedang melakukan rekapan perjudiankupon putih dan berhasil saksi sita sejumlah uangRp.966.500(Sembilan ratus enam puluh enam ribu limaratus rupiah)) dan sebuahPinna mn nnn
    EDUARD WATUmengetahui terdakwa YESAYA RATULOLO mengadakanpermainan kupun putih / togel, setelah mendapat informasidari Sdr. LUKAS BENGU dan Sdri. DINA DJARA, kemudianatas informasi tersebut saksi beserta teman saksimendatangi rumah terdakwa yang berada di RI.006 RW,003 Desa Nepala Kec. Mollo Utara Kab.
    Menyatakan Terdakwa YESAYA RATULOLO tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana turut serta tanpa hak dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatankepada khalayak umum untuk bermain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YESAYA RATULOLOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan ;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan padanya ;.
Putus : 26-03-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN SOE Nomor -36/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 26 Maret 2014 — -LUKAS BENGU
395
  • Ratulolo;12e Bahwa caranya pasang sio dan angka yaitu 2 angka, 3angka dan 4angka; e Bahwa Setelah saksi teliti para terdakwa beritahu bahwayang ikut perjudian kupon putih yaitu Yesaya Ratulolo danSaat itu juga saksi datangi rumah Yesaya Ratulolo, sedangmelakukan rekapan perjudian kupon putih dan berhasilSaksi sita sejumlah uang Rp.966.500 (Sembilan ratus enampuluh enam ribu lima ratus rupiah) dan sebuahe Bahwa para terdakwa tidak memilikie Bahwa setelah direkap dalam buku, maka uang disetorkepada
    EDUARD WATUmengetahui YESAYA RATULOLO mengadakan permainankupun putih / togel, setelah mendapat informasi dari paraterdakwa, kemudian atas informasi tersebut saksi besertateman saksi mendatangi rumah YESAYA RATULOLO yangberada di RT.006 RW, 003 Desa Nepala Kec. Mollo UtaraKab.
    Timor Tengah Selatan, yang mana pada saat saksi danteman saksi sampai di rumah YESAYA RATULOLO, YESAYARATULOLO sedang membuat rekap kupon putih / togel danSaat dipertanyakan kepada apa benar YESAYA RATULOLOmenjual atau mengadakan permainan kupon putih sesuaiketerangan para terdakwa dan YESAYA RATULOLOmengakui danmembenarkannya ;e Bahwa barang bukti yang disita dari YESAYA RATULOLO berupa uang sejumlah Rp.966.500, (Sembilan ratus enampuluh enam ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) unitHandphone merk
    Bahwa benar Terdakwa LUKAS BENGU bertugas untukmenerima rekapan angka dan uang pasangan daripemasang dan Terdakwa II DINA DJARA bertugas untukmengirim rekapan angka pemasang tersebut melaluipesan singkat ke handphone milik YESAYA RATULOLO,serta uang pasangan diantarkan langsung olehTerdakwa LUKAS BENGU kepada YESAYA RATULOLO ;3.
    dan uang pasangan dari pemasang dan Terdakwa II DINADJARA bertugas untuk mengirim rekapan angka pemasang tersebutmelalui pesan singkat ke handphone milik YESAYA RATULOLO, sertauang pasangan diantarkan langsung oleh terdakwa LUKAS BENGUkepada YESAYA RATULOLO dan YESAYA RATULOLO memberikanpetunjukpetunjuk kepada terdakwa LUKAS BENGU dan terdakwa IIDINA DJARA mengenai Caracara pemasangan sertamemberitahukan tentang tata cara penjualan ataupenyelenggaraan atas permainan judi kupon putih/togel dan judishio